Beranda | Artikel
Niat Membatalkan Puasa, Apakah Batal Puasanya?
Jumat, 17 Agustus 2012

Niat Batal Puasa, Tetapi tidak Jadi

Pertanyaan:

Ustadz saya hendak bertanya. Ada yang bilang niat ibadah tidak boleh berubah selama kita menjalani ibadah itu. Benarkah?

Pengalaman saya. Saya pernah berpuasa Ramadhan. Sampai tengah hari saya sakit. Setelah ditahan-tahan ternyata saya tidak kuat dan merasa harus minum obat. Akhirnya saya berniat membatalkan puasa saya. Belum sampai saya batal, ternyata saya tertidur dan baru bangun saat maghrib. Sehingga secara teknis saya belum batal, tetapi secara niat sudah batal. Apakah puasa saya dianggap batal atau tidak?

Kemudian, bagaimana jika niat batalnya bukan karena halangan (sakit), tetapi karena tergoda untuk makan/minum. Tapi tidak jadi dibatalkan dan lanjut sampai maghrib?

Terima kasih atas perhatiannya.

Dari: Ryan

Jawaban:

Para ulama berselisih pendapat apakah niat untuk membatalkan puasa itu membatalkan puasa ataukah tidak.

Pendapat yang kuat, tidak membatalkan puasa.

Sehingga puasa Anda masih sah.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Penolak Sihir, Parfum Beralkohol, Kultum Subuh Ramadhan, Cara Merapikan Alis Mata Sendiri, Doa Setelah Sholat Nu, Efek Ruqyah Mandiri

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13227-niat-membatalkan-puasa-apakah-batal-puasanya.html